Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang

Hal itu berlaku untuk PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:21 WIB
Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]
  • Penumpang berangkat (dalam Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama (Jika mendesak namun belum vaksin dikarenakan sakit parah atau punya penyakit sertakan surat keterangan dokter dan surat hasil Swab Antigen).
  • Penumpang datang (dalam Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama dan pemeriksaan Ehac.

5. Pelabuhan Batu Ampar

  • Penumpang berangkat ( luar Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil Swab Antigen / Swab PCR negatif (atau sesuai Perda daerah tujuan).
  • Penumpang datang (luar Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil Swab Antigen negatif dan pemeriksaan eHAC.

6. Pelabuhan Internasional Harbourbay dan Batam Center

Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

KEDATANGAN

1. PPI turun dari Kapal langsung menuju ke meja petugas karantina kesehatan pelabuhan secara Prokes (5M).

Baca Juga:Kasih Izin Pesta Ultah saat PPKM Darurat, Pemilik Vila Jadi Tersangka

2. Sebelum tiba di meja petugas karantina kesehatan, PPI melakukan cek suhu dan mencuci tangan di air mengalir yang telah disediakan.

3. Setiba di meja petugas kesehatan karantina pelabuhan, PPI dilakukan Skrining (pengecekan dokumen, Paspport, Surat PCR dari Negara Asal dengan hasil Negatif, wawancara tentang kesehatan) oleh Petugas Karantina Kesehatan pelabuhan.

4. Selanjutnya PPI dilakukan Pengambilan Sample Swab RT PCR ke-1.

5. Setelah Pengambilan sampel Swab selesai, PPI dibawa ketempat Karantina sesuai dengan kategori dan pilihan yg sudah dipilih pada saat Skrinning berlangsung.

*Catatan:

Baca Juga:Gerbang Tol Pasteur Lengang saat Weekend, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun

1. PPI (WNI dan WNA) wajib membawa dan menunjukkan Kartu Vaksin dengan dosis lengkap. Bagi WNI yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini