- Pemerintah Kota Batam menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait penindakan tempat hiburan malam pada Agustus 2026.
- Pencabutan izin usaha dilakukan jika pemeriksaan terbukti menunjukkan pelanggaran aturan administratif maupun operasional yang berlaku.
- Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek tempat hiburan di Batam karena temuan narkotika dan praktik perjudian kasino.
SuaraBatam.id - Pemkot Batam menunggu hasil penyelidikan aparat sebelum mengambil langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
"Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya," katanya dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).
Reza menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangannya.
DPMPTSP Batam menangani aspek administrasi perizinan, sementara aspek teknis melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Setiap izin yang dikeluarkan Pemkot Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya," ujar dia.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi perizinan antara lain ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar perizinan yang diajukan.
Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan Pemkot Batam mendukung penuh pemeriksaan.
"Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus," terang Reza.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil temuan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
Terkait evaluasi terhadap perizinan THM, Amsakar mengatakan Pemkot Batam akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.
Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi menindak zona permainan yang diduga melakukan praktik perjudian jenis kasino.