SuaraBatam.id - Izin mudik lokal di Riau atau antara kota dan kabupaten di wilayah itu resmi dicabut oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (19/4/2021).
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat ini bersiaga jika diminta mengamankan wilayah.
Keputusan itu diambil lantaran merujuk pada meningkatnya kasus positif virus corona di Provinsi Riau saat ini. Sehingga, Pemprov Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengamanan di lokasi-lokasi perbatasan daerah.
"Mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei, kalau di atas tanggal 6 Mei tentunya semua berlaku sama dengan aturan pemerintah pusat," kata Syamsuar melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Ingat! Hasil Swab Negatif Tak Bisa Jadi Modal Mudik Lebaran
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti Dr H Kamsol mengatakan, belum ada koordinasi dari Pemprov Riau terkait larangan mudik tersebut.
"Hingga saat ini belum ada koordinasi. Kita masih menunggu surat resmi dari provinsi," ujar dia, Selasa (20/4/2021).
Meski demikian, larangan tersebut sudah bisa menjadi acuan awal tiap daerah guna dilakukannya pembatasan arus mudik jelang lebaran tahun ini.
"Itu sudah kita siapkan. Nanti kalau ada surat resminya dari Pemrov, akan kita buatkan surat edaran," pungkas Kamsol.
Larangan mudik antar-provinsi akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.