Keluarga Curiga Ada Kejanggalan, Mayat Napi Kasus Pengeroyokan Diautopsi

Siprianus Apiatus merupakan napi dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia mendapatkan hukuman selama 18 bulan kurungan penjara.

M Nurhadi
Senin, 12 April 2021 | 07:40 WIB
Keluarga Curiga Ada Kejanggalan, Mayat Napi Kasus Pengeroyokan Diautopsi
Ilustrasi penjara (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraBatam.id - Seorang tahanan atau narapidana (Napi) di Rutan Kelas II A Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meninggal dunia dengan laporan dugaan sakit pada Minggu (11/4/2021).

Disampaikan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Ismail, napi itu diketahui bernama Siprianus Apiatus Bin Philipus.

"Ia meninggal di RSUD Embung Fatimah," ujar Ismail, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia menambahkan, awalnya napi tersebut mengeluh sakit sehingga dilarikan ke klinik Rutan. Namun, karena kondisinya semakin memburuk pada pukul 10.00 WIB, ia dirujuk ke RSUD Embung Fatimah.

Baca Juga:BNPT Maksimalkan Deradikalisasi Napi dan Simpatisan Terorisme di Sulsel

"Ketika 2 jam berada di RSUD, dirinya dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah napi itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan Autopsi karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan.

Untuk informasi, Siprianus Apiatus merupakan napi dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia mendapatkan hukuman selama 18 bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini