SuaraBatam.id - Kasus korupsi atau pemerasan yang dilakukan petinggi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam beberapa saat lalu ternyata diketahui menyasar dealer kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan kasus ini, kekinian, Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi bersama Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).
Pemerasan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) yang menjadi syarat penerbitan Surat KIR.
Baca Juga:Lapor Kejati Soal Dugaan Penyunatan Bantuan Ponpes, WH Ogah Bela Pelaku
Bahkan, Hendar menyebut, praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020 lalu.
"Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam secara manual kasus korupsi Dishub Batam mencapai Rp 1,6 miliar," kata Hendar.
Rustam dijerat dengan Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.