SuaraBatam.id - Sebanyak 1.798 guru dan staf yang berstatus sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) didata Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, usulan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan. Sementara, Kementerian Pendidikan belum menetapkan kuota PPPK untuk guru dan staf sekolah yang berstatus sebagai PTK.
"Kami dapat informasi Kementerian Pendidikan menetapkan 1 juta PPPK secara nasional. Kami belum mendapatkan informasi berapa kuota PPPK untuk Kepri," ucapnya, di Tanjungpinang, Sabtu (20/3/2021).
Dali menjelaskan proses PTK menjadi PPPK tetap melalui seleksi. Apalagi kuota PPPK yang diberikan Kementerian Pendidikan untuk setiap wilayah di Indonesia terbatas atau di bawah yang diusulkan Dinas Pendidikan.
Baca Juga:Survei FSGI Ungkap 8,27 Persen Guru di Indonesia Menolak Disuntik Vaksin
"Tentu harus melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu," katanya.
Tahun 2018, kata dia sebanyak 38 guru dan staf PTK ditetapkan sebagai PPPK setelah melalui seleksi. Namun, pengangkatan mereka dilakukan tahun 2020.
"Kami belum mengetahui apakah tahun 2022 dan seterusnya ada penerimaan PPPK lagi atau tidak karena itu wewenang pemerintah pusat," ujarnya.
Dali mengatakan penempatan guru dan staf PPPK baru disesuaikan dengan kebutuhan. Mereka dapat ditugaskan di tempat baru atau mungkin bertahan di tempat yang lama.
"Nanti kita analisis kebutuhan sekolah. Yang pasti mereka harus siap mengabdi di manapun mereka ditugaskan," tutupnya. [Antara]
Baca Juga:Jadi Bandar Judi 2 Minggu, Emak-emak Terancam Penjara 10 Tahun