Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Baca Juga:Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
"Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan," kata Kelvin.
Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.
"Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanah klien kami. Yang punya Pak Safri ini masih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit," kata Kelvin.
Ditambahkan Kelvin, jika penggugat akan menempuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.
Baca Juga:Unik, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Jalani Proses Tepuk Telung Tawar
"Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan," ujarnya.