“Kami minta kepada Kejari untuk turun menyikapi pengadaan sembako, terutama perusahaan yang mengadakan sembako,” kata dia.
Ia juga menuntut dua hal terkait hal ini, pertama pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Disperindag Kepri yang belum melakukan pengawasan secara optimal atas penyaluran paket sembako.
Selanjutnya memerintahkan Kepala Disperindag Kepri untuk menginstruksikan PPK pengadaan paket sembako supaya melengkapi serta melakukan verifikasi dan validasi dokumen amprah penerima sembako dari pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:Gedung Megah Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Segera Dibangun di Kepri