SuaraBatam.id - Seorang guru di Pesantren Atthohiriyah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun harus berurusan dengan hukum karena dugaan penganiayaan santri berinisial K (13).
Orang tua korban, Habibah yang melaporkan terduga pelaku berinisial Z itu tidak terima usai melihat luka memar bekas cambukan. Peristiwa ini juga sempat viral di sejumlah akun media sosial setempat.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyebut tersangka Z, berstatus guru hononer di Pesentren Atthohiriyah.
"Kejadian pada 4 Desember 2020 lalu. Pelaku menganiaya anak di bawah umur yang merupakan santri di Pesantren," ujar Adenan , melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Suami Tega Aniaya Istri dan 2 Anaknya Hanya Karena Tak Diberi Uang
Kepada polisi, tersangka mengaku kesal kepada korban karena tidak mampu menghapal tugas. Ia lantas mencambuk korban dengan seutas kabel sepanjang 1,5 meter.
"Korban dicambuk menggunakan kabel, lantaran tersangka kesal. Dari pengakuan tersangka, ia mencambuk sebanyak 10 kali," kata Adenan.
TErsangka Z dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun," ucap Adenan.
Kronologi
Baca Juga:Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Suami Aniaya Istri dan 2 Anaknya
Sejak mulai mondok pada Desember 2020 lalu, K diduga sering mendapat hukuman fisik dari gurunya, namun ia tak pernah bercerita kepada keluarganya.
- 1
- 2