SuaraBatam.id - Tujuh orang saksi diperiksa polisi pasca insiden kebakaran Gedung E di kompleks Kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (6/1/2021) kemarin.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyebutkan para saksi yang diperiksa terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai Pemkab Karimun.
"Sejauh ini, kita sudah meminta keterangan sebanyak 7 dalam kejadian kebakaran ini," kata Adenan melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).
Meski demikia, petugas Satpol PP yang diminta keterangan oleh kepolisian tersebut, dikabarkan tidak berada di lokasi kejadian pada peristiwa tersebut. Terkait adanya unsur kelalaian dalam kebakaran di Gedung E tersebut, polisi belum bisa menyimpulkan.
Baca Juga:Rumah Terbakar, Nenek-Cucu di Sumut Dikepung Api
"Pas terjadinya kebakaran, memang tidak ada petugas yang berjaga. Maka kita akan meminta keterangannya terlebih dahulu," ujar Adenan.
Saat ini, Polres Karimun sudah menurunkan tim dari Polda Kepri serta tim dari Labfor Polda Riau untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran itu.
"Labfor Polda Riau kita turunkan. Jadi sejauh ini belum bisa dipastikan penyebabnya, nanti bagaimana hasil pemeriksaan akan dikabarkan," ujar Adenan.
Sebelumnya diwartakan, kebakaran yang menghanguskan Gedung E tersebut memaksa lima OPD yang berkantor di dalamnya harus mencari lokasi baru.
OPD tersebut yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatua Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Baca Juga:Kebakaran di Cimuning Bekasi: 3 Tewas, 2 Alami Luka Bakar Serius
Kemudian Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.