RSUP Raja Ahmad Tabib Layani Rapid Test Antigen, Harganya Terjangkau

"Layanan dibuka tiap hari Senin sampai Jumat," kata Yusmanedi.

M Nurhadi
Senin, 21 Desember 2020 | 12:49 WIB
RSUP Raja Ahmad Tabib Layani Rapid Test Antigen, Harganya Terjangkau
ILUSTRASI-Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]

SuaraBatam.id - Belakangan, pemerintah mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.

Mengetahui hal ini, layanan rapid test antigen bagi warga yang hendak bepergian ke luar kota telah disiapkan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Direktur RSUP RAT Tanjungpinang Yusmanedi menyampaikan, layanan ini dibuka mulai Senin (21/12/2020).

"Layanan dibuka tiap hari Senin sampai Jumat," kata Yusmanedi di Tanjungpinang, Senin pagi.

Baca Juga:Diduga Terlibat Skandal Bansos, Gibran: Jika Mau Korupsi yang Besar Dong...

Bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen ini, bisa datang pada dua waktu shift yang telah disiapkan.

Shif pertama pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB, sedangkan kedua mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB.

Kemudahan dari rapid test antigen diantaranya, hasil dapat diketahui beberapa jam setelah sampel diambil.

Pada pemeriksaan shift pertama bisa diambil pukul 11.30 hingga 13.30 WIB dan kedua pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.

"Tempat swab disediakan secara khusus di samping Tenda Airbone IGD. Adapun biaya rapid test antigen ini sebesar Rp 270 ribu," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Krisis Covid-19 Meningkat, Swiss Akan Tutup Semua Restoran dan Bar

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang menjadi salah satu metode deteksi materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

"Ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan. RSUP RAT menyediakan pelayanan tersebut," katanya.

Bisri menambahkan, kebijakan ini hanya melanjutkan pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah.

"Jadi rumah sakit hanya menyediakan layanan saja. Kalau di luar Jawa, Bali silakan pakai rapid test antibodi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini