Selama Pandemi, Resepsi Pernikahan di Provinsi Kepri Akan Dibatasi

Kesepakatan ini diperoleh usai Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto.

M Nurhadi
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:47 WIB
Selama Pandemi, Resepsi Pernikahan di Provinsi Kepri Akan Dibatasi
Gambar sebagai ilustrasi-- Petugas Kepolisian saat membubarkan acara resepsi pernikahan di Pandeglang. [Foto: Dok Polres Pandeglang]

SuaraBatam.id - Aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti resepsi saat pandemi Covid-19 belum usai untuk sementara akan dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.

Kesepakatan ini diperoleh usai Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10/2020).

Sejumlah pembahasan diangkat dalam rapat evaluasi tersebut, mulai dari penanganan, pencegahan, perawatan dan pengobatan pasien covid-19, pemberlakukan sanksi, hingga perhatian pemerintah terhadap pasien dan keluarga.

Setelah rapat yang cukup alot, diperoleh sejumlah kesimpulan hasil rapat untuk peningkatan dalam penanganan Covid-19 di Karimun, demikian Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang

Berikut sejumlah poin utama hasil dari rapat tersebut:

1. Penegakan operasi Yustisi terkait Perbup Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan.

2. Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan.

3. Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali.

4. Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.

Baca Juga:Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi

5. Satgas Transportasi Laut Melakukan:
A. Pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan
B. Pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.

6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).

7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.

8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini