SuaraBatam.id - NN, pekerja seks atau PSK yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut 5 bulan penjara. Sementara si mucikari, AS dituntut 7 bulan penjara.
Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (15/9/2020) kemarin.
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewi Permata Asri mengatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Dakwaan itu Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:Antar Bacalon Terpapar Corona ke KPU, Hasil Swab Andre Rosiade Mengejutkan
Salah seorang Penasihat Hukum NN, Riefia Nadra mengatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Reza Himawan dan Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020).
Agendanya pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis.
Baca Juga:Ini Hasil Swab Fadli Zon - Andre Rosiade Usai Antar Bacabup Positif Corona