WNI Korban Penembakan Petugas Malaysia Dipulangkan, 2 Lainnya Masih Ditahan

Kami juga meminta pihak pemerintah Indonesia di Malaysia dapat mendampingi 2 WNI lagi dalam kasus ini agar diberikan pendampingan hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya," kata Urip.

M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:10 WIB
WNI Korban Penembakan Petugas Malaysia Dipulangkan, 2 Lainnya Masih Ditahan
Jenazah Amin dipulangkan, pria itu ditembak petugas APMM dalam operasi menggagalkan penyelundupan burung murai di Perairan Johor. (Batamnews/Ary)

SuaraBatam.id - Usai sempat tertahan beberapa hari di malaysia, jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Firman Bahtiar Amin (37) yang tewas usai ditembak petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Senin (23/8/2020) lalu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Firman merupakan WNI yang tewas usai ditembak petugas APMM di Perairan Tanjung Kelesa, Pantai Timur Johor lantaran berusaha menyelundupkan burung murai dari negeri jiran itu ke Indonesia. Jenazah Firman di

Jenazah dipulangkan dari Malaysia ke Bintan dengan menumpangi kapal cepat SB Superamin pada Kamis (27/8/2020). Kapal itu tiba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedatangan jenazah disambut puluhan warga dan aparat keamanan sebelum akhirnya diantar ke rumah duka di Gang Tuan Muda, Jalan Manggar, Kelurahan Tanjunguban Utara dengan ambulan. Saat tiba di kediaman, isak tangis dari keluarga dan ratusan pelayat turut mengiringi jenazah.

Baca Juga:Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Kemenhub Diduga Jadi Kurir Napi Narkoba

Pengacara keluarga Amin, Urip Santoso mengatakan, ia mewakili keluarga bersyukur jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.

Meski demikian, ia juga meminta agar 2 rekan Amin yang saat ini masih ditahan APMM Malaysia mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Indonesia di Malaysia.

Menurutnya, pendampingan adalah hal yang wajar agar dua WNI tidak mendapat intimidasi dan proses hukumnya berjalan sesuai aturan yang berlaku di Malaysia.

“Kami juga meminta pihak pemerintah Indonesia di Malaysia dapat mendampingi 2 WNI lagi dalam kasus ini agar diberikan pendampingan hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya. Apalagi keduanya merupakan saksi kunci atas penembakan almarhum klien kami," ucapnya melansir batamnews (jaringan suara.com).

Sebelumnya diberitakan, Amin ditembak mati tim APMM lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan burung Murai dari perairan Tanjung Kelesa di Bandar Penawar, Johor Bahru, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:Marak Penjemputan Jenazah COVID-19 di Batam, Polisi Bersiaga di RSUD

Pengarah Maritim Negeri Johor, Laksamana Maritim Pertama Nurul Hizam Zakaria mengatakan, kapal itu dicegat oleh tim penegak hukum, mereka kemudian mendapati Amin dan tematemannya dengan 90 keranjang berisi burung yang dilindungi seperti Murai Batu dan Murai Kampung.

Ia menampahkan, perahu tersangka sedang menunggu kapal fiber lain untuk memindahkan burung-burung itu, sebelum diselundupkan ke negara tetangga.

APMM mengklaim penembakan itu dilakukan lantaran pihak mereka merasa terancam dengan perlawanan Amin saat mencoba melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini