SuaraBatam.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat keputusan sidang etik terkait kasus 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan harus ditegakkan, serta memori banding yang diajukan agar ditolak.
“Kompolnas mendorong agar proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” ujar Poengky Indarti, Anggota Kompolnas, saat dikonfirmasi di Batam pada Jumat. Menurutnya, sudah selayaknya para anggota tersebut dijatuhi sanksi berat akibat penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba, dilansir dari Antara, 13 September 2024.
Poengky menegaskan, selain sanksi etik, para pelanggar ini juga harus menghadapi proses pidana yang lebih berat. “Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan malah bekerja sama dengan bandar narkoba,” katanya dengan tegas. Dia juga menyayangkan keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba, yang merusak masa depan generasi muda bangsa.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa kesepuluh anggota, termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggotanya, terbukti menyalahgunakan 1 kg sabu sebagai barang bukti. Sidang tersebut digelar dari akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan keputusan untuk memberhentikan mereka secara tidak hormat.
Baca Juga:Setahun Tragedi Rempang, Ratusan Warga Gelar Salat Hajat: Kami Tak Takut Lagi!
Saat ini, tiga dari 10 pelanggar mengajukan banding, sementara tujuh lainnya masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau ikut mengajukan banding. “Kami masih menunggu apakah para pelanggar akan menerima putusan atau melanjutkan proses memori banding,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad, Kepala Bidang Humas Polda Kepri.