Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Warga Pulau Rempang, Tiga Orang Luka-luka

Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh belasan orang berpakaian preman di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang

Eliza Gusmeri
Rabu, 18 September 2024 | 18:29 WIB
Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Warga Pulau Rempang, Tiga Orang Luka-luka
Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh belasan orang berpakaian preman di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, pada Rabu (18/9/2024). [tangkapanvideo]

SuaraBatam.id - Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh belasan orang berpakaian preman di Kampung Sembulang Hulu, Pulau Rempang, pada Rabu (18/9/2024). Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang bahwa aksi ini terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di jalan menuju kawasan Goba.

Dalam insiden tersebut, tiga warga mengalami luka-luka, sementara belasan lainnya menjadi korban pemukulan. Kejadian bermula ketika warga sedang berjaga di masjid di pintu masuk ke kawasan Goba.

Mereka didatangi oleh rombongan orang berpakaian preman, di mana juga terdapat anggota polisi yang berseragam. Rombongan tersebut mengklaim bahwa wilayah itu adalah area kerja mereka, yang kemudian memicu ketegangan.

Warga yang tetap bertahan di lokasi akhirnya menjadi korban intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga:Skandal Narkoba Polresta Barelang: Kompolnas Desak 10 Polisi Dipecat!

Peristiwa ini menambah deretan intimidasi yang telah dialami warga Pulau Rempang sebelumnya, di mana mereka juga pernah menerima teror dan melihat alat peraga penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dirusak.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan bahwa sebagian dari belasan orang berpakaian preman yang terlibat dalam kejadian ini diduga merupakan anggota TNI. Mereka meminta agar tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang dihentikan.

Tim advokasi juga menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

  1. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
  2. Menghentikan pembangunan PSN Rempang Eco City.
  3. Meminta kepolisian untuk menjalankan tugas pokok mereka dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
  4. Menuntut tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap warga Rempang.

Situasi di Pulau Rempang hingga kini masih memanas seiring dengan penolakan warga terhadap proyek pembangunan PSN Rempang Eco City. (*)

Baca Juga:Setahun Tragedi Rempang, Ratusan Warga Gelar Salat Hajat: Kami Tak Takut Lagi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini