SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang menjadi buronan pemerintah Filipina terkait dugaan perdagangan orang dan pencucian uang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan, “AG dideportasi pada Kamis pukul 18.00 WIB dengan bantuan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.”
Menurut Godam, Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat pada 19 Agustus 2024, yang mencantumkan nama AG dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pemalsuan identitas dan perdagangan orang. "Ditjen Imigrasi menetapkan pencekalan pada AG dan rekan-rekannya, SG, WG, dan KO," ujarnya.
AG diamankan di Curug, Tangerang pada Selasa (3/9). Sebelum dideportasi, dia diperiksa oleh polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Rekan-rekannya, SG dan KO, juga ditangkap di Batam Center, Kepuluan Riau dan dideportasi pada Kamis (22/8).
Baca Juga:Siap-siap Demo Berjilid-jilid? Mahasiswa Batam Warning Keras Awasi Ketat Putusan MK Jelang Pilkada
“Kami bersama Polri masih mengejar WG,” tambah Godam, menegaskan bahwa Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk menangkapnya.