Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:10 WIB
Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

Warga diminta lapor

Pengelola rumah sakit di Batam, Kepulauan Riau diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan jika ada pasien positif Corona yang meninggal dunia.

Langkah tersebut sebagai antisipasi agar aksi jemput paksa jenazah pasien Corona kembali terulang.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam.

Baca Juga:4 Orang Tewas dalam Ledakan di Deli Serdang

Dalam isi surat edaran tersebut, jika ada pasien meninggal karena Covid-19, maka pihak rumah sakit segera menghubungi pihak kepolisian.

“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos.

Yos menambahkan bahwa sejauh ini surat edaran tersebut sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 sudah ditangani dengan baik, selain kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu.

Dari berita sebelumnya ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, merupakan warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan.

Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam.

Baca Juga:2 Mobil Hancur saat Ledakan Bengkel Las di Deli Serdang

Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini