SuaraBatam.id - Masih segar di dalam ingatan adanya penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di Batam. Namun, hal serupa kembali terjadi, kali ini di RSUD Embung Fatimah, pada Selasa (25/8/2020) malam.
Kronologi berawal saat pihak keluarga jenazah bermaksud untuk membawa jenazah ke kediaman dan memakamkan sendiri tanpa protokol COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, jenazah positif COVID-19 tersebut merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB). Pasien berinisial Z itu merupakan warga dari Kampung Seraya.
“Pasien sudah dalam keadaan meninggal, dan lagi-lagi keluarga mau bawa jenazah Covid-19,” ujar Didi kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (26/8/2020).
Baca Juga:Dirantai Sang Pemilik, Orangutan Betina Dievakuasi Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Didi juga menjelaskan, kala itu sempat terjadi keributan di RSUD Embung Fatimah, lantaran pihak keluarga bersikeras untuk membawa pulang jenazah.
Meski demikian, pihak rumah sakit menekankan kepada keluarga bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan jenazah harus dimakamkan dengan protokol yang sudah diatur.
“Pasien ini juga sudah terkonfirmasi positif Covid-19, beda lagi kalau hasil swab belum keluar,” kata dia.
Pihak keluarga jenazah lantas tidak terima dan bersikeras untuk membawa pulang jenazah. Sempat terjadi perseteruan antara pihak keluarga dengan rumah sakt.
Bahkan, Didi menyebut, salah satu anggota keluarga korban memukul dokter rumah sakit hingga mengalami luka. Kabarnya, pihak dokter tersebut akan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Baca Juga:Ngeyel Tak Pakai Masker di Bali, Denda Rp 100 Ribu Menanti
“Pastinya kita lapor ke pihak kepolisian, karena sudah ada pemukulan,” kata dia.
Terkait nasib jenazah Covid-19 tersebut, Didi menyampaikan, jenazah sudah menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang untuk dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
“Tadi sudah menuju ke Sei Temiang,” pungkas Didi.