Izin edar merupakan syarat mutlak yang memastikan produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelanggaran terkait pangan TIE diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur penyelenggaraan pangan secara menyeluruh, termasuk keamanan, mutu, dan pelabelan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang memberikan penekanan pada persyaratan keamanan pangan dan pengawasan peredarannya.
- Peraturan BPOM, yang merinci berbagai ketentuan teknis mengenai izin edar, label, dan standar mutu pangan.
Jenis Pelanggaran
Baca Juga:Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
BPOM mengidentifikasi beberapa jenis pelanggaran utama yang kerap terjadi, meliputi:
- Produksi atau Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar: Pelaku umumnya terdiri dari produsen, distributor, atau pedagang yang menjual produk tanpa izin edar.
- Pemalsuan Izin Edar: Penggunaan izin edar palsu atau modifikasi informasi pada izin edar yang sah.
- Pengedaran Pangan yang Tidak Sesuai dengan Izin Edar: Termasuk perubahan komposisi atau proses produksi tanpa persetujuan BPOM.
- Pelanggaran Ketentuan Label: Ketidaksesuaian informasi pada label produk, seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, atau nilai gizi.
Peringatan dari BPOM
BPOM mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang sah.
Produsen dan distributor juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Baca Juga:Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!