BPOM menegaskan bahwa produk impor ilegal yang beredar di internet berpotensi membahayakan konsumen jika tidak segera ditindak.
Oleh karena itu, pemantauan secara siber akan terus dilakukan agar peredaran pangan ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ini juga menyertakan pengujian terhadap produk takjil.
Dari 4.958 sampel yang diuji, hanya 96 pieces atau 1,94 persen yang ditemukan melanggar aturan.
Baca Juga:Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
Meski jumlah pelanggaran dalam produk takjil tergolong rendah, BPOM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tetap perlu diwaspadai demi melindungi kesehatan masyarakat.
Total nilai keekonomian dari produk-produk yang melanggar ketentuan, baik yang ditemukan secara langsung maupun daring, mencapai Rp16,5 miliar.
Pengawasan ini dilakukan sejak 24 Februari 2025 dan akan terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari produk pangan ilegal dan tidak aman.
"Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujar Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah korektif, termasuk pemberian sanksi administratif, pencabutan tautan penjualan ilegal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran pangan.
Baca Juga:Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki sistem peredaran pangan di Indonesia agar lebih aman dan terpercaya.
Terutama di Batam yang tercatat menjadi daerah terbanyak kedua dalam peredaran pangan tanpa izin edar.
Pelanggaran Peredaran Pangan Tanpa Izin Edar Masih Marak, BPOM Peringatkan Produsen dan Distributor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan peredaran pangan di Indonesia.
Pelanggaran peredaran pangan tanpa izin edar (TIE) masih sering terjadi, meskipun telah ada regulasi ketat yang mengaturnya.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak buruk pada produsen yang beroperasi secara legal.
Pangan tanpa izin edar adalah produk pangan olahan yang diproduksi dan diedarkan tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM.