THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan

Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR 2025. Pekerja yang hak THR-nya dilanggar bisa melapor. Perusahaan wajib bayar THR maksimal H-7 Lebaran sesuai aturan Kemnaker.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:34 WIB
THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR di Batam [antara]

Pemberian THR ini berlaku bagi pekerja yang merayakan berbagai hari raya keagamaan, seperti:

  • Idul Fitri
  • Natal
  • Nyepi
  • Waisak
  • Imlek

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR dapat dikenai sejumlah sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR juga akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Baca Juga:Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini