Pemberian THR ini berlaku bagi pekerja yang merayakan berbagai hari raya keagamaan, seperti:
- Idul Fitri
- Natal
- Nyepi
- Waisak
- Imlek
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR dapat dikenai sejumlah sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR juga akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Baca Juga:Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!