THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan

Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR 2025. Pekerja yang hak THR-nya dilanggar bisa melapor. Perusahaan wajib bayar THR maksimal H-7 Lebaran sesuai aturan Kemnaker.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:34 WIB
THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR di Batam [antara]

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja di Batam dapat lebih mudah mengakses jalur penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Perbarui Aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dasar Hukum Pemberian THR

  • Aturan pemberian THR kini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Penerima THR

THR wajib diberikan kepada semua pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR apabila telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Baca Juga:Pemprov Kepri Siapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Kapan Dibayarkan?

Besaran THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini