THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan

Disnaker Batam membuka posko pengaduan THR 2025. Pekerja yang hak THR-nya dilanggar bisa melapor. Perusahaan wajib bayar THR maksimal H-7 Lebaran sesuai aturan Kemnaker.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:34 WIB
THR Telat Dibayar? Lapor ke Sini! Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan
Posko pengaduan THR di Batam [antara]

Besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja diatur berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 bulan - kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

Baca Juga:Disnakertrans Kepri Terima 12 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR, Batam Paling Banyak!

Upah satu bulan terdiri dari komponen upah tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap, maka yang dihitung hanyalah gaji pokok.

Pekerja dengan sistem upah harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Waktu Pembayaran THR

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.

Baca Juga:Pemprov Kepri Siapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Kapan Dibayarkan?

Hari Raya Keagamaan yang Dicakup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini