JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.
Baca Juga:Pusat Data Kedua di Batam Akan Dibangun Awal Tahun 2025, Siap Saingi Singapura?