SuaraBatam.id - Pasangan suami istri di Tanjungpinang berinisial JU (32) dan TD (36) sudah 20 tahun menjalankan bisnis prostitusi. Saat ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Rabu (19/6) malam, bisnis gelap tersebut ternyata bisa mendapatkan omset hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menjelaskan kepada media bahwa mereka merekrut pekerja seks termasuk anak di bawah umur dari berbagai daerah seperti Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Banten, kemudian membawa mereka ke Tanjungpinang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Mereka direkrut dari daerah asal dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan sebagai PSK,” jelas Adiyaniki, Jumat (21/6).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 12 wanita yang dijadikan PSK, termasuk 4 di antaranya yang masih di bawah umur.
Baca Juga:Selain Banjir, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada Ancaman Puting Beliung!
Tarif untuk sekali kencan bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sementara pasangan mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, JU dan TD dijerat pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 76i Jo pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.