Ombudsman Temukan Penyimpangan di PPDB Kepri, Ada yang Pakai Sertifikat Palsu Jalur Prestasi?

Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri

Eliza Gusmeri
Minggu, 23 Juni 2024 | 12:30 WIB
Ombudsman Temukan Penyimpangan di PPDB Kepri, Ada yang Pakai Sertifikat Palsu Jalur Prestasi?
Ilustrasi PPDB. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri. Meskipun secara umum PPDB 2024 berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan temuan-temuan tersebut dalam sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.

Melansir Batamnews, beberapa temuan Ombudsman Kepri dalam PPDB 2024 sebagai berikut:

  • Juknis PPDB kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya kecurangan.
  • Dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik.
  • Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh orang tua PNS. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
  • Kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di beberapa sekolah. Hal ini menyebabkan beberapa peserta didik yang berhak tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.
  • Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online karena kekurangan ruang kelas. Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera mengatasi kekurangan ruang kelas ini.

Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan:

Baca Juga:Dari Batam hingga Bintan: Keindahan dan Jeritan Laut dalam Goresan Abstrak Seppa Darsono

  1. Mempertegas Juknis PPDB agar lebih jelas dan mudah dipahami.
  2. Melakukan sosialisasi PPDB yang lebih masif kepada masyarakat, terutama mengenai jalur-jalur PPDB yang tersedia.
  3. Meniadakan diskresi Gubernur yang menyebabkan penumpukan di sekolah favorit.
  4. Terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB.
  5. Terkait kebijakan baru pembebasan SPP di sekolah negeri, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus kepada sekolah swasta agar tetap kompetitif.

Ombudsman Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB. Posko pengaduan PPDB Ombudsman Kepri dapat dihubungi melalui WA di nomor 08119813737.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini