SuaraBatam.id - Seorang perempuan muda berinisial MR (20) akhirnya diringkus polisi atas aksinya membuang bayi di selokan Jalan Pramuka, Tanjungpinang. Motifnya pun terungkap, MR mengaku panik dan malu karena bayinya lahir dalam kondisi tak bernyawa.
MR ditangkap di sebuah rumah kos tak jauh dari lokasi penemuan bayi, Rabu (5/6). Saat ditemukan, MR terlihat lemas dan setelah diinterogasi, ia mengakui telah melahirkan bayi tersebut.
Kepada polisi, MR mengaku melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat mengetahui bayinya meninggal, dia panik dan nekat membuangnya ke selokan.
Motif MR membuang bayinya diduga karena hubungan gelap dengan sang pacar. Darma menjelaskan, berdasarkan perhitungan, MR datang ke Tanjungpinang pada bulan Desember 2023 dan baru menyadari dirinya hamil pada bulan Maret 2024.
Baca Juga:Siapa Wanita yang Tega Buang Bayi di Selokan Tanjungpinang? Polisi Ungkap Faktanya!
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Polresta Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut dan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk membantu pemulihan MR pascamelahirkan.
Kasus ini bermula dari penemuan janin bayi terbungkus plastik hitam di selokan Jalan Pramuka oleh warga pada Selasa (4/6) malam.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bukit Bestari dan polisi segera mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan bayi tersebut lahir dalam keadaan tak bernyawa.
Baca Juga:Jangan Ketinggalan, Ini 2 Lokasi Pasar Murah di Tanjungpinang Jelang Idul Adha