Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan larangan parkir di Dermaga Pelantar Kuning menuju Pulau Penyengat menjelang libur Lebaran 2024.

Eliza Gusmeri
Minggu, 07 April 2024 | 13:16 WIB
Mulai 8 April Dilarang Parkir di Dermaga Pelantar Kuning Menuju Pulau Penyengat
Dermaga Pelantar Kuning [ist]

Menyediakan life jacket atau jaket keselamatan bagi seluruh penumpang.
Mematuhi batas kapasitas penumpang kapal.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di area Pelabuhan Pelantar Kuning dan Pulau Penyengat selama libur Lebaran.

Pengunjung diimbau untuk mengikuti arahan dan aturan yang berlaku, serta selalu memprioritaskan keselamatan selama berwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak