SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam akan menutup layanan pembuatan paspor selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yaitu pada tanggal 8 hingga 12 April 2024.
Penutupan layanan ini dilakukan untuk mengikuti cuti bersama dan libur nasional yang berlaku pada periode tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana.
"Pelayanan paspor dan izin tinggal tutup. Mengikuti libur lebaran dan cuti bersama. Sabtu, Minggu hari libur tutup," kata Kharisma dikutip dari Antara, 3 April 2024.
Kharisma menjelaskan bahwa untuk pelayanan di luar pembuatan paspor, seperti izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), masih tetap berjalan seperti biasa selama bulan Ramadan.
Jam operasionalnya pun disesuaikan, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Baca juga:
Turis Australia di Bali Dideportasi Setelah Imigrasi Pantau Medsosnya
Nasib 75 Pengungsi Rohingya di Aceh Barat: Ditempatkan di Kantor PMI, Diurus UNHCR-IOM
Jumlah pembuat pemohon pembuatan paspor 2024
- 1
- 2