SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam akan menutup layanan pembuatan paspor selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yaitu pada tanggal 8 hingga 12 April 2024.
Penutupan layanan ini dilakukan untuk mengikuti cuti bersama dan libur nasional yang berlaku pada periode tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana.
"Pelayanan paspor dan izin tinggal tutup. Mengikuti libur lebaran dan cuti bersama. Sabtu, Minggu hari libur tutup," kata Kharisma dikutip dari Antara, 3 April 2024.
Kharisma menjelaskan bahwa untuk pelayanan di luar pembuatan paspor, seperti izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), masih tetap berjalan seperti biasa selama bulan Ramadan.
Jam operasionalnya pun disesuaikan, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Baca juga:
Turis Australia di Bali Dideportasi Setelah Imigrasi Pantau Medsosnya
Nasib 75 Pengungsi Rohingya di Aceh Barat: Ditempatkan di Kantor PMI, Diurus UNHCR-IOM
Jumlah pembuat pemohon pembuatan paspor 2024
Ia menjelaskan jumlah permohonan paspor biasa sepanjang tahun 2024 mencapai 19.741 pemohon. Untuk jumlah permohonan paspor elektronik sepanjang tahun 2024 mencapai 8.082 pemohon.
Kharisma menyampaikan untuk pelayanan di Kantor Imigrasi Batam Center setiap hari membatasi 200 pemohon, layanan prioritas 50 pemohon, layanan percepatan 20 pemohon dan layanan paspor hilang atau rusak 10 pemohon.
"Sedangkan untuk ULP Harbourbay, M-Paspor 80 pemohon, layanan prioritas 50 pemohon, dan layanan percepatan 20 pemohon. Untuk di bulan Ramadhan ini tentunya ada penyesuaian,” ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menerbitkan sebanyak 108.320 paspor selama 2023 atau meningkat sekitar 18,38 persen dibanding tahun 2022 lebih dari 88.400 paspor.