SuaraBatam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan larangan parkir di Dermaga Pelantar Kuning menuju Pulau Penyengat menjelang libur Lebaran 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 April 2024, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode libur Lebaran.
Kepala Bidang Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang, Tri Putranto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraan mereka yang terparkir di dalam dermaga.
"Mulai Senin, 8 April 2024, pintu portal masuk dermaga akan ditutup atau digembok untuk sementara waktu," kata Tri Putranto, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu 7 April 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan prediksi tingginya angka kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat selama libur Lebaran, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Mengenal Malam Tujuh Likur, Tradisi Semarak Sambut Lebaran di Karimun
Pelabuhan Punggur Batam Diprediksi Lebih Membludak di Mudik Lebaran Tahun Ini
Pulau Penyengat merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau, menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama dari Malaysia dan Singapura.
Selain larangan parkir, Dishub Tanjungpinang juga menghimbau kepada operator kapal pompong yang melayani penyeberangan ke Pulau Penyengat untuk:
Menyediakan life jacket atau jaket keselamatan bagi seluruh penumpang.
Mematuhi batas kapasitas penumpang kapal.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di area Pelabuhan Pelantar Kuning dan Pulau Penyengat selama libur Lebaran.
Pengunjung diimbau untuk mengikuti arahan dan aturan yang berlaku, serta selalu memprioritaskan keselamatan selama berwisata.