Warga Rempang Ragukan Hunian Relokasi yang Disediakan Pemerintah, Ombudsman Tinjau Lokasi

Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).

Eliza Gusmeri
Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Warga Rempang Ragukan Hunian Relokasi yang Disediakan Pemerintah, Ombudsman Tinjau Lokasi
Rempang [suara.com/elizagusmeri]

SuaraBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.

"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.

Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.

Baca Juga:Jumlah Pengangguran di Batam Terus Meningkat 5 Tahun Terakhir, Ini Data dari BPS

"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.

Peninjauan yang dilakukan instansi itu mengingat warga masih meragukan janji pemerintah terkait relokasi mereka, terutama dalam hal pemberian hak-hak mereka dan ganti rugi.

"Orang biasa tinggal di tepi laut pindah ke daratan, tidak akan nyaman, dan itu tidak sesuai dengan janji BP Batam yang kami dengar sebelumnya," kata seorang warga, Junaidi.

Lebih lanjut, ia mendengar kabar bahwa ganti rugi rumah yang mereka tinggalkan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi rumah yang memiliki nilai lebih dari 120 juta rupiah. Mereka diminta untuk membayar selisihnya kepada BP Batam.

"Bagi rumah warga yang nilainya di atas 120 juta rupiah, mereka harus membayar selisihnya kepada BP Batam, ini sangat tidak wajar," tambahnya.

Baca Juga:Diduga karena Kelelahan, Belasan Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Kesurupan

Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ia menjelaskan bahwa jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika rumah warga dinilai senilai 500 juta rupiah oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai 120 juta rupiah, ditambah uang sebesar 380 juta rupiah.

"Kami akan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat akan diberikan dengan baik," kata Ariastuty Sirait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini