SuaraBatam.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terancam pidana usai Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Kini kasusnya tahap penyelidikan ke penyidikan usai ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Suara.com pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sementara saat diperiksa, Panji Gumilang disasar dengan 26 pertanyaan yang meliputi sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga:Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelasnya.
Kurang lebih Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Setelah diperiksa, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," katanya.
Saat berlalu dari pemeriksaan, Panji sempat mengucapkan salam yang dianggap sebagai salam Yahudi.
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.