SuaraBatam.id - Pemilik konter handphone toko Lucky Plaza, Joko alias Anok diamankan polisi karena diduga mempekerjakan joki IMEI dari luar negeri untuk melakukan registrasi IMEI di Pelabuhan Batam Center.
Pelaku dan para joki tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti di salah satu toko Lucky Plaza, Lubuk Baja, Batam.
Kasus ini terungkap berdasarkan keluhan masyarakat yang kerap mengalami antrean yang cukup panjang saat tiba di Pelabuhan Batam Center dari Malaysia maupun Singapura.
"Belakangan selalu ada keluhan dari masyarakat terkait antrean di pelabuhan Batam Center, disinyalir karena adanya 'Joki' handphone untuk pengurusan IMEI di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:Marak PMI Non Prosedural, Mahfud MD Tinjau Pelabuhan Internasional Batam: Tidak Meninjau Kasus
Dari penyelidikan itu, kata dia ditemukan adanya beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia yang mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone.
"Banyak penumpang yang mendaftarkan handphone dengan jumlah 2 hingga 3 handphone merk iPhone perorangan," kata dia.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 19 Handphone iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone dari Konter Lucky Star Lucky Plaza, dan 26 Handphone iPhone yang sudah teregistrasi dari tangan para joki serta di Konter Lucky Plaza.
Kasus ini mengungkap praktik ilegal pemain handphone yang memanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone dari luar negeri.
Baca Juga:Kronologi KPK Tegur Ditjen Bea Cukai Gara-gara Panggil Pembocor Skandal IMEI