SuaraBatam.id - Sejumlah anggota DPRD Batam periode 2014-2019 dan beberapa pegawai Setwan diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (16/3/2023).
Mereka diperiksa terkait perjalanan dinas fiktif yang diadukan satu agen travel.
"Benar pada hari ini kita akan melakukan pemeriksaan di kantor DPRD Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis dilansir dari batamnews--jaringan suara.com, (16/3/2023).
Penyelidikan itu dilakukan atas laporan temuan dari BPK Kepri yang diduga ada penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Batam pada masa itu.
Baca Juga:Tak Terbukti Pesta Sabu, Dua Anggota DPRD dari Sumbar Dilepas Polisi Pekanbaru
"Kita terima dari laporannya BPK Kepri, kalau pengusaha travel agent buat pengaduannya di BPK," sebutnya.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa kerugian negara yang timbul masih diteliti. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI.
"Belum bisa dijelaskan karena kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI," pungkasnya.