Perihal anak bungsu Sambo dan Putri merupakan hasil adopsi bukan fokus utama, kata Febri.
"Di hukum acara pidana kita yang akan jadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti, termasuk saksi yang diajukan dalam proses Sambo dan Putri. Jadi kami fokus pada proses persidangan," imbuh dia.
Diketahui, Asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi sebelumnya resmi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung.
Momen itu terjadi sewaktu Majelis Hakim memanggil Susi kembali seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:Pengakuan Ferdy Sambo Soal Konsorsium 303: Justru Saya Memberantas
"Soal anak saya cabut," ujar Susi kepada Majelis Hakim.
Susi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksian dia sebelum ini.