Namun, pertanyaan Febri dipotong oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa keberatan dengan pertanyaan yang dilontarkan Febri kepada kekasih Yosua tersebut karena dianggap telah menyimpulkan dan membuat asumsi- asumsi sendiri.
"Mohon izin Yang Mulia, kami keberatan. Karena dari tadi kami catat saudara penasihat hukum terdakwa terutama saudara Febri Diansyah selalu menyimpulkan dan membuat asumsi-asumsi sendiri, majelis hakim," tegas Erna Normawati.
Masyarakat yang hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan tersebut juga menyoraki Febri yang mendapat kritikan tajam dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Pengakuan Ferdy Sambo Soal Konsorsium 303: Justru Saya Memberantas
Bungkam Soal Fakta Anak Bungsu Ferdy Sambo yang Diadopsi
Febri Diansyah tidak ingin berkomentar panjang terkait kabar anak bungsu kliennya itu merupakan hasil adopsi.
Sebelum persidangan, sempat mencuat ke publik bahwa anak bungsu Putri adalah anak angkat sehingga tak ada alasan Putri menggunakan anak tersebut sebagai penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman bagi dirinya.
Keterangan tentang anak adopsi itu mencuat dalam persidangan Bharada Richard Eliezer.
Febri menilai, saat ini pihaknya saat ini fokus mendampingi Sambo dan Putri dalam proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga:Ayah Brigadir J Sebut Nama-nama Terlapor, Ferdy Sambo Langsung Berikan Tatapan Tajam
Febri menyebut tim hukumnya kini tengah berfokus untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan persidangan.