SuaraBatam.id - Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode menangapi tudingan Wanda Hamidah yang menuding Anies Baswedan zalim.
Hal itu terjadi lantaran keluarganya diminta mengosongkan rumah yang diklaim telah dihuni sejak 1960.
Pada Kamis (13/10/2022), Satpol PP dan TNI-Polri mengeksekusi rumah artis itu di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi ini termasuk rumah Wanda Hamidah.
Melansir Wartaekonomi, berdasarkan pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus Ani Suryani, Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012.
Baca Juga:Demokrat Sebut Pertemuan Anies dan AHY Bakal Lebih Intens, Sinyal Duet Makin Kuat?
"Saya sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk mengulas lebih jauh terkait itu. Tapi, dari data itu menunjukkan bahwa itulah prosedur hukum yang berlaku dan perlu dilalui siapa pun, ntah Wanda Hamidah atau rakyat biasa," kata Laode kepada Warta Ekonomi. "Sebagai pemimpin Jakarta, Pak Anies berusaha menempatkan proposisi hukum dengan seadil-adilnya. Jadi, siapa pun itu kena prinsip keadilan."
Menimbang penjelasan Pemkot Jakpus, Laode meyakini tuduhan Anies zalim terlalu berlebihan.
"Jangan sampai fitnah zalim kepada pemimpin yang berbuat adil. Justru kita sendiri yang sedang zalim kepada pemimpin itu."
Dia mengimbau Wanda agar tak terlalu emosional. Laode menggarisbawahi Anies tak akan melakukan kezaliman.
"Dan memang masyarakat tahu integritas dan humanitas Pak Anies. Jadi, jangan sampai kezaliman itu kita lemparkan kepada orang yang kita tuding," tutup dia.
Baca Juga:Jadi Calon Presiden, Kekayaan Anies Baswedan Naik Hampir Dua Kali Lipat