SuaraBatam.id - Buruh di Batam dari berbagai aliansi berdemontrasi di depan Graha Kepri, Batam Center, pada Rabu (12/10/2022).
Melansir batamnews--tuntutan mereka terkait kenaikan UMK, tolak UU Cipta Kerja hingga soal BBM.
Para buruh tersebut berasal dari aliansi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI), Federasi Logam Metal dan Elektronik Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK F-LOMENIK SBSI), Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (PUK SP Farkes), SPRM dan Partai Buruh.
Di sela-sela aksi, para buruh sempat disambangi oleh Legislator Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono.
Baca Juga:Karyawan KFC Mega Mal yang Melarikan Diri Setelah Bobol Brankas Akhirnya Ditangkap
Pekerja pun meminta agar dewan untuk ikut bersama mereka dalam melakukan penolakan serta tuntutan lain ke pemerintah.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yapet Ramon mengatakan, di saat kenaikan harga BBM yang diikuti harga pangan yang otomatis melambung, upah buruh malah terancam tak mengalami kenaikan.
Pasalnya, pemerintah masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 36/2021.
Dampak lain dari itu, lanjutnya, yakni inflasi. Dimana beberapa komponen atau sektor yang terdampak inflasi memberatkan daya beli masyarakat kecil dan buruh.
"Oleh karena itu, kami meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen," kata Ramon.
Baca Juga:Kejari: Negara Rugi Rp468 Juta dari Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam
Inflasi pastinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dimana Kepri perekonomiannya hanya tumbuh di kisaran angka 4,8 persen.
"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," pungkasnya.