Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.
"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.
Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.
Baca Juga:Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!
"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait