Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Catat 12 Ribu Data Parpol Belum Penuhi Syarat

Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Eliza Gusmeri
Kamis, 22 September 2022 | 20:22 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Catat 12 Ribu Data Parpol Belum Penuhi Syarat
Ketua dan Komisioner KPU Batam Memberikan Penjelasan Terkait Perbaikan Data Para Peserta Pemilu (suara.com/partahi)

Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.

"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.

Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.

Baca Juga:Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!

"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini