SuaraBatam.id - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Khusus Batam, Subki Miuldi membantah pihaknya telah membantu meloloskan keberangkatan PMI ilegal dari Kepulauan Riau (Kepri).
Iapun siap dilaporkan jika ada pemainan oknum imigrasi dalam pengiriman PMI ilegal dari Batam.
"Silahkan lapor jika terbukti. Tapi jika tidak, kami akan lapor balik yang membuat isu tersebut," ujarnya, Rabu (21/9/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan di pelabuhan selalu diterapkan oleh Imigrasi Batam dengan ketat. Mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang.
Baca Juga:Penyelundupan Belasan Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
"Apalagi sekarang marak kasus human trafficking ini. Jadi kami juga patut untuk tetap siaga," kata Subki.
Dirinya juga memastikan jika tidak ada anggotanya yang bermain dengan agensi PMI ilegal. Bahkan jika ada, ia akan tindak tegas.
"Soal itu pasti akan kita tindak. Cuma yang mau saya tekankan di sini adalah isu atau berita bohong ini. Sebenarnya saya pribadi capek menanggapi itu, tapi karena ini mencoreng nama baik Imigrasi Batam, ya, terpaksa kita lawan," pungkasnya.
Imigrasi Batam sudah memperketat pengawasan keberangkatan warga Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center di Batam, Kepulauan Riau.
Setiap WNI yang akan bepergian ke luar negeri, akan menjalani wawancara singkat dengan petugas Imigrasi di pelabuhan
Baca Juga:Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Belasan PMI Ilegal akan Dikirim ke Malaysia
Kebijakan ini diambil untuk mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural.
Wawancara terhadap WNI tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir risiko pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.
Imigrasi Batam menyatakan sepanjang April hingga Agustus 2022 telah mencegah keberangkatan sebanyak 598 WNI yang diduga hendak menjadi PMI di luar negeri.