Penjaga Pasar di Batam Babak Belur Dihajar Tiga Pemuda Mabuk: Ditegur Jangan Merusak Bunga

Diketahui ketiga pelaku mabuk saat mengeroyok pemuda yang bernama Yohanes (22) tersebut.

Eliza Gusmeri
Kamis, 01 September 2022 | 14:13 WIB
Penjaga Pasar di Batam Babak Belur Dihajar Tiga Pemuda Mabuk: Ditegur Jangan Merusak Bunga
Tiga tersangka diamankan Polsek Bengkong. (Dok. Polsek Bengkong)

SuaraBatam.id - Seorang pemuda penjaga pasar di Kawasan Komplek Pasar Pasir Putih, Batam, babak belur dikeroyok tiga orang.

Diketahui ketiga pelaku mabuk saat mengeroyok pemuda yang bernama Yohanes (22) tersebut.

Akibatnya, Yohanes mengalami luka tubuhnya dan melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Adrian menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/8). Saat itu korban tengah melakukan aktivitasnya menjaga lokasi di pasar Carnival Pasir Putih, Bengkong.

Baca Juga:Dua Orang Warga Batam Meninggal karena Covid-19

"Saat itu korban tengah berada di stand bunga di pasar itu," ujar Rio, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Kemudian, lanjut Rio, seorang pelaku bernama Rinal (20) datang dalam keadaan mabuk dan memegang bunga di salah satu stand jualan tersebut. Kemudian korban menegur agar tak merusak barang yang berada di pasar.

Tak terima ditegur, Rinal bersama kedua rekannya bernama Andreas (21) dan Yoni (23) pun langsung mengeroyok korban di lokasi tersebut. Ketiga pelaku dalam keadaan mabuk.

"Korban mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher di kiri bagian belakang, selain itu juga terdapat bengkak pada kening sebelah kanan," kata dia.

Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, pada Senin (29/8) ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Tiban Kampung, depan Hotel Kaliban Batam dan Greenland Batam Center.

Baca Juga:Santri Darul Quran Tewas Dikeroyok, Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi: Bukan Pesantren Kami!

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 K.U.H.Pidana tentang kekerasan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini