Penjaga Pasar di Batam Babak Belur Dihajar Tiga Pemuda Mabuk: Ditegur Jangan Merusak Bunga

Diketahui ketiga pelaku mabuk saat mengeroyok pemuda yang bernama Yohanes (22) tersebut.

Eliza Gusmeri
Kamis, 01 September 2022 | 14:13 WIB
Penjaga Pasar di Batam Babak Belur Dihajar Tiga Pemuda Mabuk: Ditegur Jangan Merusak Bunga
Tiga tersangka diamankan Polsek Bengkong. (Dok. Polsek Bengkong)

SuaraBatam.id - Seorang pemuda penjaga pasar di Kawasan Komplek Pasar Pasir Putih, Batam, babak belur dikeroyok tiga orang.

Diketahui ketiga pelaku mabuk saat mengeroyok pemuda yang bernama Yohanes (22) tersebut.

Akibatnya, Yohanes mengalami luka tubuhnya dan melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Adrian menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/8). Saat itu korban tengah melakukan aktivitasnya menjaga lokasi di pasar Carnival Pasir Putih, Bengkong.

Baca Juga:Dua Orang Warga Batam Meninggal karena Covid-19

"Saat itu korban tengah berada di stand bunga di pasar itu," ujar Rio, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Kemudian, lanjut Rio, seorang pelaku bernama Rinal (20) datang dalam keadaan mabuk dan memegang bunga di salah satu stand jualan tersebut. Kemudian korban menegur agar tak merusak barang yang berada di pasar.

Tak terima ditegur, Rinal bersama kedua rekannya bernama Andreas (21) dan Yoni (23) pun langsung mengeroyok korban di lokasi tersebut. Ketiga pelaku dalam keadaan mabuk.

"Korban mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher di kiri bagian belakang, selain itu juga terdapat bengkak pada kening sebelah kanan," kata dia.

Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, pada Senin (29/8) ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Tiban Kampung, depan Hotel Kaliban Batam dan Greenland Batam Center.

Baca Juga:Santri Darul Quran Tewas Dikeroyok, Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi: Bukan Pesantren Kami!

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 K.U.H.Pidana tentang kekerasan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini