SuaraBatam.id - Sesosok bayi ditemukan di samping Panti Asuhan Yayasan Bina Insani, Kampung Sidomulyo RT 003/ RW 005, Kelurahan Seilekop, Bintan pada 18 Juni lalu.
Terbaru, anggota Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan kedua orangtua yang tega membuang bayi malang tersebut.
Orangtua bayi dibuang itu masih belia, sang ibu kandungnya berinisial RA masih berusia 17 tahun sedangkan dan ayahnya, A masih 18 tahun.
Keduanya diketahui menyewa kamar di Toapaya.
Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, kedua pembuang bayi itu ditangkap pada 22 Agustus 2022.
"Keduanya kita tangkap Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Suardi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (28/8/2022).
Untuk ibu kandung si bayi tersebut ditangkap saat berada di kos-kosannya yang berada di Kecamatan Toapaya. Sementara ayah kandung si bayi ditangkap ketika berada di Kota Tanjungpinang.
"Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ditanya motif kedua orang tua si bayi tega membuang anaknya, Suardi mengaku pihaknya masih menggali keterangan dari R dan A untuk mengetahui motifnya.
"Nanti kita ekpose kasus ini," ucapnya.
Diketahui, bayi yang dibuang RA dan A berjenis kelamin laki-laki. Ketika dibuang di sekitaran Panti Asuhan Yayasan Bina Insani usianya baru 6 jam.
Namun bayi yang memiliki panjang 46 cm dan berat 2,47 Kg itu kondisinya sehat. Kini bayi yang diberi nama Shehzad Zahid Asdi itu dirawat oleh petugas medis Puskesmas Seilekop.