SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Misni membantah petugas di Dinas Kependudukan kabupaten dan kota lambat membuat akta kematian.
Menurutnya, proses pembuatan akta kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dia menegaskan pembuatan akta kematian hanya membutuhkan waktu paling lama sehari jika pemohon melengkapi syarat administrasi.
"Bisa sejam atau dua jam, tetapi paling lama sehari karena kadang-kadang petugas terkendala internet yang lambat," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi
Sebut Macet karena Kekosongan Jabatan
Sementara di Tanjungpinang, kata dia, proses pembuatan akta kematian beberapa bulan lalu sempat macet lantaran belum ditetapkan kepala dinasnya.
Namun setelah ditetapkan Kepala Dinas Kependukan, pengurusan akta kematian berjalan lancar.
"Akta kematian maupun KTP elektronik berhubungan dengan tanda tangan elektronik kepala dinas," ujarnya.
Misni mengemukakan petugas menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak melaporkannya kepada Dinas Kependudukan setempat.
Menurut dia, kesadaran warga, terutama yang tinggal di pulau dan perkampungan masih rendah untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
- 1
- 2