Pembuatan Akta Kematian di Kepri Dinilai Lambat, Disduk Bantah: Bisa Sejam Jika Syarat Lengkap

Menurutnya, proses pembuatan akte kematian berjalan lancar bila pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Pembuatan Akta Kematian di Kepri Dinilai Lambat, Disduk Bantah: Bisa Sejam Jika Syarat Lengkap
Ilustrasi akta kematian. [Ist]

"Paling banyak ditemukan di pedesaan, pulau-pulau atau perkampungan karena mungkin merasa tidak membutuhkan akte kematian tersebut," ucapnya.

Bagi pemerintah daerah, laporan terhadap anggota masyarakat yang meninggal dunia itu dibutuhkan untuk merapikan data kependudukan, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Pemutakhiran data kependudukan, seperti warga yang membuat KTP, Kartu Identitas Anak, akte kematian dan kartu keluarga itu dilaporkan ke Ditjen Kependudukan Kemendagri dua kali dalam sebulan.

"Akte kematian itu biasanya digunakan untuk kepentingan ahli waris, yang biasanya berhubungan dengan warisan, asuransi dan laknnya. Mungkin saja, warga yang tidak mengurus itu tidak memiliki kepentingan tersebut," katanya.

Baca Juga:Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi

Misni mengimbau warga untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan kabupaten dan kota jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

"Kami segera menonaktifkan NIK yang bersangkutan," ucapnya. [antara]

Saat ini, kata dia jumlah pendudukan Kepri mencapai 2,1 juta orang, dengan sebaran penduduk terbanyak di Batam mencapai 1,2 juta orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini