Presiden Keluarkan Aturan Permudah Kredit di Bank, Konten Kreator Batam Mengaku Baru Tahu: Belum Ada Sosialisasi

Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:08 WIB
Presiden Keluarkan Aturan Permudah Kredit di Bank,  Konten Kreator Batam Mengaku Baru Tahu: Belum Ada Sosialisasi
Albert Austin salah satu konten Kreator Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 bagi pelaku ekonomi kreatif.

Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Namun, para pelaku ekonomi kreatif terutama dari konten kreator digital, mengaku masih bingung dengan aturan tersebut.

Terlebih mengenai pasal kemudahan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.

Baca Juga:Kemenparekraf Ajak Investor Berinvestasi di 5 Destinasi Super Prioritas dan 8 KEK Pariwisata, Ini Potensinya

Hal ini seperti diakui salah satu konten kreator dari Batam, Albert Austin sebagai pemilik kanal YouTube Jinz Ultimate Channel.

"Mengenai adanya pasal yang mengatur bahwa kami bisa melakukan pinjaman ke Bank. Itu masih membigungkan. Kenapa ada pula ada fitur seperti itu," terangnya saat ditemui, Jumat (29/7/2022).

Poin penting PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), dengan kata lain para pelaku ekonomi kreatif terutama konten kreator dapat menjadikan konten seperti yang ada di platform YouTube sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.

"Tentang hal ini, saya selaku konten kreator belum mengetahui secara pasti. Apabila kami melakukan pinjaman dengan konten sebagai jaminan, bagaimana nanti skema pengembalian dana dan aturannya," lanjut Albert.

Albert sendiri mengakui, hingga saat ini baik dari pihak Pemerintah ataupun Perbankan, belum melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

Baca Juga:PAD Belum Capai Target, Perusahaan Telekomunikasi Banyak Menunggak Bayar Retribusi Menara di Batam

Adapun aturan ini, juga disebutnya hanya diketahui dari pemberitaan yang berkembang, serta informasi dari masing-masing konten kreator yang ada di Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini