Presiden Keluarkan Aturan Permudah Kredit di Bank, Konten Kreator Batam Mengaku Baru Tahu: Belum Ada Sosialisasi

Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:08 WIB
Presiden Keluarkan Aturan Permudah Kredit di Bank,  Konten Kreator Batam Mengaku Baru Tahu: Belum Ada Sosialisasi
Albert Austin salah satu konten Kreator Batam (suara.com/partahi)

"Itulah yang buat kami bigung. Karena informasi hanya dari mulut ke mulut. Sementara sosialisasi belum ada," tegasnya.


Albert sudah ,enjadi konten kreator yang aktif sejak tahun 2018 lalu. Albert juga mengakui hal ini membawa rezeki yang dapat melebihi penghasilan dari kerjaan utamanya.

Menyajikan konten dengan segmen review lokasi liburan dan produk, kini Albert sudah bisa mendapatkan kesempatan lain seperti endorse produk dengan bayaran yang cukup.

"Namun hal ini membutuhkan perjuangan panjang. Pernah sebulan saya mendapat endorse 5-6 kali dengan bayaran satu konten sebesar Rp1 juta. Tentu saja bayaran ini melebihi UMK Batam saat ini. Itu belum termaksud pendapatan dari YouTube," paparnya.

Baca Juga:Kemenparekraf Ajak Investor Berinvestasi di 5 Destinasi Super Prioritas dan 8 KEK Pariwisata, Ini Potensinya

Terpisah Pemimpin Bagian Komunikasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi Putra mengakui bahwa saat ini pihaknya masih bersifat menunggu aturan turunan yang tengah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah mengetahui tentang PP 24/2022. Namun selaku pihak pembiayaan, kami masih menunggu aturan mainnya nanti bagaimana," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Dengan adanya aturan ini, pihaknya mengungkapkan bahwa pembiayaan bagi ekonomi kreatif, termaksud dalam sisi bisnis yang memiliki potensi keuntungan.

Selain merupakan hal yang baru dari sisi pembiayaan, keuntungan yang dimaksud adalah progres pengembalian biaya yang dapat dilakukan dengan rentang waktu singkat.

"Selain ini adalah hal baru, keuntungan lain adalah masa pengembalian biaya yang mungkin akan dapat lebih cepat. Namun kembali lagi, kami masih menunggu aturan turunan," jelasnya.

Baca Juga:PAD Belum Capai Target, Perusahaan Telekomunikasi Banyak Menunggak Bayar Retribusi Menara di Batam

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak