"Kami sudah mengetahui tentang PP 24/2022. Namun selaku pihak pembiayaan, kami masih menunggu aturan mainnya nanti bagaimana," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Dengan adanya aturan ini, pihaknya mengungkapkan bahwa pembiayaan bagi ekonomi kreatif, termaksud dalam sisi bisnis yang memiliki potensi keuntungan.
Selain merupakan hal yang baru dari sisi pembiayaan, keuntungan yang dimaksud adalah progres pengembalian biaya yang dapat dilakukan dengan rentang waktu singkat.
"Selain ini adalah hal baru, keuntungan lain adalah masa pengembalian biaya yang mungkin akan dapat lebih cepat. Namun kembali lagi, kami masih menunggu aturan turunan," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait