SuaraBatam.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menarik buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII yang isinya dinilai kurang tepat, setelah dilaporkan masyarakat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan pihaknya tengah melakukan penarikan buku ajar tersebut.
Di antaranya, kata Anindito, buku-buku elektronik yang sudah beredar dan akan segera didistribusikan penggantinya dengan yang sudah direvisi.
"Pencetakan versi lama sudah kami hentikan. Untuk pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi," jelasnya, dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com.
Dia memaparkan buku ajar tersebut bersifat dokumen hidup. Artinya, kata Anindito, buku tersebut bisa diperbaiki dan dimutakhirkan muatan ajarnya agar senantiasa sejalan dengan yang diharapkan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengedarkan suplemen perbaikan bagi masyarakat yang sudah menerima buku-buku versi lama.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek terbuka atas semua masukan dan koreksi jika ada kekeliruan dalam muatan buku ajar.
"Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel [email protected]," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek tengah melakukan kajian mengenai muatan dalam buku ajar PPKn untuk SMP kelas VII tahun 2021. Buku-buku tersebut nantinya akan diperbaiki sesuai dengan laporan berbagai pihak.
Baca Juga:Polemik Buku PPKN SMP Soal Konsep Trinitas Agama Kristen Terbitan Kemendikbud Diprotes PGI
Dalam hal ini, kekeliruan dalam buku ajar PPKn terletak pada bahasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.
Dalam perbaikannya, diketahui bahwa Kemendikbudristek menggandeng perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.