SuaraBatam.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) RI, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau termasuk dalam zona merah pelanggaran terhadap anak.
Hal ini disebutkannya di saat Kota Batam kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), untuk tahun 2022, di mana pada tahun ini hanya 7 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut.
"Memang Batam mendapatkan penghargaan untuk Kota Layak Anak. Namun perlu saya tegaskan bahwa Batam ini sebenarnya masuk ke dalam zona merah, untuk kategori kasus kekerasan terhadap anak terutama pelecehan seksual," tuturnya dalam kunjungannya ke Batam, Selasa (26/7/2022).
Secara nasional, pihaknya menemukan 2.700 kasus pelanggaran terhadap anak, berdasarkan hasil laporan pihak Kepolisian, dan beberapa pihak lain gang fokus terhadap pelanggaran pada anak.
Baca Juga:Pasokan Cabai Terus Menurun, BI dan Pemko Buka Solusi Berkebun di Lahan 11, 5 Ha di Batam
Adanya total kasus ini, berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan sejak tiga tahun belakangan, terutama kasus pada tahun 2021, tentang lasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari ribuan aduan yang masuk ini, sebanyak 52 persen didasari kasus kekerasan seksual.
"Fakta ini tidan bisa disembunyikan, dari aduan yang masuk sebanyak 52 persen kasus kekerasan seksual. Hasil ini tentu saja mengkhawatirkan bagi kami," lanjutnya.
Arist menyebutkan bahwa predikat Batam sebagai Kota Layak Anak harus ditinjau kembali atau mendeklarasikan ulang menjadi kota Batam menuju kota Batam.
Untuk itu, dalam kunjungannya ke Batam ini, Arist menegaskan akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kembali mendeklarasikan Batam sebagai Kota Ramah Anak.
Baca Juga:Mengaku Polisi, Residivis Narkoba di Batam Begal Pasangan Kekasih
"Ini harus terus diingatkan, hari ini saya akan ajak Wali Kota Batam untuk mendeklarasikan hal tersebut. Sudah mendapat predikat seperti itu, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait