BNN Amankan Tiga Tersangka Setelah Ungkap Pabrik Sabu di Sukajadi Batam: Satu Mantan Polisi Malaysia

Dari hasil pengungkapan Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika ini, pihak BNN RI dan BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:22 WIB
BNN Amankan Tiga Tersangka Setelah Ungkap Pabrik Sabu di Sukajadi Batam: Satu Mantan Polisi Malaysia
Tiga Pelaku Pabrik Sabu yang Diamankan di Perumahan Mewah Sukajadi Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, berhasil mengungkap pabrik narkotika jenis sabu yang dilakukan di wilayah Perumahan Mewah Sukajadi Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022) lalu.

Dari hasil pengungkapan Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika ini, pihak BNN RI dan BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan satu dari ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MS (43).

"Dari hasil pengrebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 5 kilogram," ungkapnya saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Cluster Nirwana, Perumahan Sukajadi Batam, Kamis (21/7/2022) sore.

Baca Juga:BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi

Tidak hanya itu, tersangka MS yang merupakan WNA Malaysia ini merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Saat dilakukan pengrebekan, tersangka MS turut diamankan bersama tersangka lain berinisial NS (47).

"Dari kedua tersangka ini petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AS (25), yang diamankan di lokasi berbeda yakni Perumahan Puri Selebriti, Batam Center pada hari yang sama," lanjutnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mendapati tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram.

Serta satu buah tempat penampung air, yang didalamnya diduga merupakan cairan yang diduga Prekusor Narkotika seberat bruto 2.771 gram.

Baca Juga:Muncul Banyak Spekulasi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Pastikan Hanya Maju di Pilwako Batam

"Jadi ada bahan yang sudah selesai diolah, dan ada barang bukti yang masih dalam proses olah oleh ketiga tersangka ini," tegasnya.

Terpisah, Ketua RT 06 Perumahan Sukajadi, Didik menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan dari penggerebekan pabrik sabu itu terbilang cukup banyak.

"Saya kurang tau jumlahnya tapi sebagai orang awam cukup banyak," ujarnya.

Didik ketua RW di Sukajadi cluster nirwana itu mengaku cukup kaget dengan penggerebekan yang dilakukan BNN di lingkungannya.

"Kaget karena rumah ini sudah lama kosong dan baru ditempati beberapa hari," ujarnya.

Didik menerangkan bahwa tidak ada kecurigaan di rumah yang baru ditempati para tersangka yang rupanya dijadikan pabrik narkoba jenis sabu tersebut.

Didik mengatakan para tersangka yang menyewa tersebut tidak pernah melapor ke dirinya, padahal pemilik rumah telah mengarahkan untuk berKoordinasi dengan RT dan RW.

"Satpam juga mengarahkan untuk lapor ke RT tapi mereka belum ada melapor ke saya," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini